
majeure mencakup kejadian seperti bencana alam, perang, kebakaran, pandemi, hingga kebijakan pemerintah yang menghalangi pelaksanaan kontrak. Dalam konteks hukum, force majeure sering kali menjadi dasar untuk membebaskan pihak yang terkena dampaknya dari kewajiban kontraktualnya, selama kondisi ... tersebut tercantum dalam klausul kontrak. Force majeure juga menjadi perhatian dalam perjanjian internasional, di mana peristiwa global dapat memengaruhi pelaksanaan kontrak lintas negara. Di beberapa negara, pengakuan terhadap force majeure berbeda-beda tergantung pada yurisdiksi hukum yang